Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Misteri tewasnya aktris Thailand, Tangmo Nida, masih santer diperbincangkan netizen.
Tewasnya Tangmo Nida banyak memunculkan spekulasi mengingat terdapat luka-luka janggal di tubuh jenazahnya.
Luka-luka janggal diketahui netizen lantaran foto jenazah Tangmo Nida sempat tersebar di media sosial.
Seperti diketahui, Tangmo Nida ditemukan tewas di sungai Chao Phraya, Bangkok, sekitar pukul 1 siang, Sabtu (26/2/2022) lalu.
Sebelumnya, Tangmo Nida dilaporkan jatuh ke sungai sekitar pukul 22.40 pada Kamis (24/2/2022) dari speedboat yang ditumpanginya, di dekat dermaga Pibul Songkhram 1.
Menurut laporan Bangkok Post, aktris berusia 37 tahun itu termasuk enam orang di speedboat yang melaju dari Jembatan Krung Thon di Bangkok ke Jembatan Rama VII di Nonthanburi.
Perempuan bernama asli Pataratida Patcharawirapong tersebut dilaporkan duduk di bagian belakang speedboat.
Ia lalu tergelincir dan jatuh ke sungai dalam kondisi tidak mengenakan jaket pelampung.
Media-media Thailand melaporkan, toilet di speedboat tidak berfungsi dengan baik sehingga Tangmo Nida menuju bagian belakang untuk buang air kecil.
Manajernya mengaku melihat Tangmo Nida jatuh dan berteriak minta tolong, tetapi saat dihubungi ibu Tangmo, Panida Sirayootyotin, Jumat (25/2/2022), dia tidak menjawab.
Menurut laporan Get India News, Sabtu (5/3/2022), Tangmo Nida sempat hilang dari speedboat hampir 29 menit dan teman-temannya tidak tahu.
Setelah tersadar, mereka mencarinya selama sekitar 20 menit lalu menelepon pihak berwenang.
Tim penyelamat dan penyelam yang berjumlah 30 orang tiba di lokasi kejadian sekitar Kamis tengah malam untuk memulai pencarian.
Sayangnya, pencarian Tangmo saat itu sulit dilakukan karena kuatnya arus sungai dan minim pencahayaan.
Beberapa hari terakhir, foto-foto jenazah aktris berusia 37 tahun itu memang ramai diperbincangkan warganet.
Sebagian besar bahkan menemukan kejanggalan dari tubuh Tangmo Nida yang dikabarkan meninggal karena terjatuh dari buritan kapal.
Hukuman dan denda pun sudah menanti para oknum penyebar foto-foto jenazah Tangmo Nida.
Penyebar foto-foto tersebut terancam pidana penjara selama tiga bulan atau denda sebesar 5.000 baht setara dengan Rp 2,2 juta.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Silmi |