Laporan Wartawan Grid.ID, Fikriah NurJannah
Grid.ID - Adam Deni, yang akan melangsungkan sidang perdananya pada Senin (7/03/2022), didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Kongres Advokat Indonesia, DPD DKI Jakarta.
Tim Kuasa Hukum Adam Deni soroti persoalan restorative justice untuk Adam Deni.
Hal ini terkait dengan permintaan maaf Adam Deni yang dirasa tidak diterima oleh Ahmad Sahroni.
Serta persidangan yang masih berjalan dan restorative justice yang perlu dijalankan.
"Faktanya sampai sekarang masih persidangan, kalau memang permintaan maaf, kan restorative justice kan," jelas Herwanto, Kuasa Hukum Adam Deni, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tim Kuasa Hukum Adam Deni juga mempertanyakan mengenai restorative justice yang dilakukan pada seluruh tingkatan.
"Nah sekarang itu pernah dilakukan nggak, dalam setiap tingkatan, nah nyatanya sampai sekarang masih persidangan, kalau memang ada pemaafan, artinya perkara nggak mungkin sampai pengadilan," tegas Herwanto.
Tim kuasa hukum tidak dapat mengomentari keterkaitan perkara Adam Deni, dengan jabatan yang dimiliki oleh Sahroni sebagai penggugat.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum dari Kongres Advokat Indonesia, DPD DKI Jakarta, Siap Bela Adam Deni di Persidangan
"Saya tidak bisa menjawab pasti atau bagaimana ya," tutur Herwanto.
Namun, Tim Kuasa Hukum mengungkapkan kekecewaan mereka.
"Tapi kami sebagai advokat juga sebagai rakyat Indonesia, kami jujur aja ada rasa kecewa, bagaimana seorang wakil rakyat melaporkan rakyatnya sendiri," ungkap Herwanto.
Tim Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak Adam Deni telah memiliki itikad untuk mengatasi perkara ini dengan Sahroni secara jalur damai.
Jalur damai tersebut telah dicoba untuk dilakukan sekitar dua minggu yang lalu.
"Sudah, orang tuanya sudah datang, sudah berusaha datang ke rumahnya bahkan, tetapi ternyata orang tuanya tidak bisa bertemu dengan pihak Pak Sahroni," ungkap Herwanto.
(*)
Penulis | : | Fikriah Nurjanah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |