Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang pelajar Sekolah Menenah Pertama (SMP) di Kabupaten Ponorogo diringkus polisi.
Pelajar SMP berusia 14 tahun itu ditangkap polisi karena diduga telah melakukan upaya pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Tak hanya pemerkosaan, pelajar SMP tersebut juga disebut melakukan aksi pencurian dengan kekerasaan terhadap korban.
Pelajar SMP itu diketahui melakukan aksinya tersebut dengan menggunakan media sosial.
Melansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku dan korban masih di bawah umur.
Ia pun mengungkapkan, modus pelaku adalah berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Usai berkenalan di media sosial, pelaku lantas mengajak korban minum kopi di Ponorogo.
“Keduanya kenalan lewat media sosial kemudian kopi darat," kata Rudy yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
"Pelaku mengajak korban untuk ngopi di Ponorogo,” lanjutnya.
Selesai minum kopi bersama, pelaku kemudian mengantar korban pulang ke Magetan.
Namun, sesampainya di Jembatan Bajang Desa Bungkuk, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, pelaku justru membawa korban ke sawah.
Pelaku rupanya berniat melakukan aksi pemerkosan, namun korban berontak dan teriak.
Sejumlah warga yang mengetahui hal tersebut pun langsung mendatangi lokasi kejadian.
Mengutip dari Tribun-Papua.com, Iptu Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku yang panik saat kejadian pun mencoba memukul korban dan melarikan diri.
Saat melarikan diri, pelaku bahkan merampas handphone milik korban.
“Merasa kalut karena warga datang, pelaku mencoba memukul korban dan membungkamnya kemudian melarikan diri sambil merebut handphone korban,” kata Rudy yang dikutip Grid.ID dari Tribun-Papua.com, Selasa (8/3/2022).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada bagian pipi kiri dan sejumlah luka lebam di bagian tubuh.
Beruntung, polisi berhasil mengamankan pelaku saat bermain bersama dengan temannya di sebuah sekolah di Kabupaten Ponorogo.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, pelaku juga akan dikenai pasal pencurian dengan kekerasan.
(*)
Innalillahi, Rombongan Bus SMP Kecelakaan Usai Dihantam Mundur Truk di Tol Pandaan-Malang, Begini Kronologinya
Source | : | Kompas.com,Tribun-Papua.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |