Grid.ID - Setelah jadi tersangka, terungkap perjalanan karier Doni Salmanan yang bermula dari tukang parkir hingga crazy rich Bandung.
Seperti yang diketahui, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, menyusul Indra Kenz yang sudah dulu jadi tersangka kasus trading binary option.
Beda dari Indra Kenz, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka penipuan untuk aplikasi binary option bernama Quotex.
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/4/2022).
Seperti diketahui, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Selasa.
Menurut pantauan Kompas.com, Doni tiba di Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 10.35 WIB.
Tidak banyak yang dia sampaikannya kepada awak media tadi pagi.
Doni Salmanan hanya menyerahkan kasusnya kepada Bareskrim Polri.
"Untuk saat ini saya sudah diproses oleh pihak kepolisian, saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya," kata Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa.
Baca Juga: Doni Salmanan Sudah Jadi Tersangka, Pemberiannya kepada Beberapa Artis Harus Disita Juga?
Terhadap Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Doni juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nisrina Khoirunnisa |