Laporan Wartawan Grid.ID, Fikriah NurJannah
Grid.ID - Doni Salmanan yang telah diperiksa Bareskrim Polri pada Selasa (9/3/2022) ditetapkan sebagai tersangka.
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis mulai dari UU ITE, KUHP, hingga TPP.
Akibat perbuatannya, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis," ungkap Karo Penmas Mabes Polri Bridgen Ahmad Ramadhan, saat ditemui di Bareskrim Polri Jakarta pada dini hari Rabu, (9/3/2022)
"Ada undang-undang ITE, ada KUHP, dan ada undang-undang tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," sambung Bridgen Ahmad Ramadhan.
Bridgen Ahmad Ramadhan juga memberikan penjelasan bahwa terdapat beberapa alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka Doni Salmanan.
Alasan tersebut diantaranya alasan subjektif dan alasan objektif.
"Tentu ada beberapa alasan mengapa yang bersangkutan nanti akan dilakukan penahanan, yaitu alasan subyektif dan objektif." jelas Bridgen Ahmad Ramadhan.
"Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan kembali dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan alasan objektif yakni ancaman TPP 20 tahun penjara.
Nikita Mirzani Ancam Bakal Robohkan Rumahnya, Vadel Badjideh Malah Tantang Balik: Kalau Bisa 100 Tukang Kita Sambut
Penulis | : | Fikriah Nurjanah |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |