Laporan Wartawan Grid.ID, Fikriah NurJannah
Grid.ID - Doni Salmanan yang telah diperiksa Bareskrim Polri pada Selasa (9/3/2022) ditetapkan sebagai tersangka.
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis mulai dari UU ITE, KUHP, hingga TPP.
Akibat perbuatannya, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis," ungkap Karo Penmas Mabes Polri Bridgen Ahmad Ramadhan, saat ditemui di Bareskrim Polri Jakarta pada dini hari Rabu, (9/3/2022)
"Ada undang-undang ITE, ada KUHP, dan ada undang-undang tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," sambung Bridgen Ahmad Ramadhan.
Bridgen Ahmad Ramadhan juga memberikan penjelasan bahwa terdapat beberapa alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka Doni Salmanan.
Alasan tersebut diantaranya alasan subjektif dan alasan objektif.
"Tentu ada beberapa alasan mengapa yang bersangkutan nanti akan dilakukan penahanan, yaitu alasan subyektif dan objektif." jelas Bridgen Ahmad Ramadhan.
"Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan kembali dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan alasan objektif yakni ancaman TPP 20 tahun penjara.
"Untuk alasan objektifnya adalah saya katakan tadi, ancaman diatas lima tahun, dimana ancaman TPP nya adalah 20 tahun," jelas Bridgen Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan juga menyampaikan beberapa barang bukti yang disita pihak kepolisian.
"Jadi saya sampaikan barang bukti yang disita, yang pertama ada handphone jenis Iphone 13 milik tersangka. Kemudian akun youtube dengan nama King Salmanan, kemudian ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun youtube dan akun quotex," jelasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan barang bukti lain diantaranya, satu bundel mutasi rekening atas nama tersangka Doni Sulmanan, bukti transfer deposit dan withdraw, serta satu buah flashdisk.
"Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan bundel bukti transfer deposit dan withdraw, terakhir 1 buah flashdisk, yang berisi file hasil download video youtube King Salmanan," jelas Bridgen Ahmad Ramadhan.
(*)
Penulis | : | Fikriah Nurjanah |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |