Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Kisah dua saudara di Surabaya, Jawa Timur berakhir duka.
Seorang kakak bernama Rudi Kustanto (34) nekat menghabisi nyawa adik kandungnya Rizky (24).
Bukan tanpa alasan, pelaku nekat menghabisi nyawa adiknya merasa tersinggung.
Dikutip dari TribunJatim.com, Rabu (9/3/2022), kejadian nahas ini akhirnya diungkap pihak berwajib.
Saat ini, pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (8/3/2022) kemarin.
Pelaku dan korban diketahui sebagai warga Jalan Kedinding Lor Gang Flamboyan, Surabaya.
Rudi Kustanto diketahui sempat melarikan diri dan menjadi buronan usai menghabisi nyawa sang adik.
Kemudian, Rudi ditangkap di Lamongan, saat bersembunyi di rumah mantan istrinya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, kejadian ini bermula dari pelaku yang tersinggung dengan ucapan adiknya.
Disebut beban keluarga, Rudi yang tak memiliki pekerjaan dan baru saja cerai dari istrinya mengaku sakit hati dengan ucapan korban.
Tersangka semakin muntab saat adiknya meminta agar ia tak menyusahkan orang lain dan meminta uang pada orang-orang di sekitarnya.
"Motifnya tersangka tersinggung karena perkataan adiknya. Tersangka ini statusnya di-PHK dari tempatnya bekerja dan cerai dengan istrinya," ujar AKBP Anton Elfrino Trisanto.
Kendati demikian, korban atau Rizky yang tewas di tangan kakaknya sendiri diketahui mengalami lima luka tusuk di bagian tubuhnya.
Tersangka mengaku telah menghabisi adiknya menggunakan pisau dapur dan menikamnya berulang kali.
"Korban meninggal dunia karena ditusuk sebanyak lima kali.Hasil penyidikan tersangka tidak mengalami depresi atau semacamnya."
"Ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ungkap AKBP Anton Elfrino Trisanto.
Sebelum melakukan aksinya keji, tersangka sempat menerima nasehat dari ibunya yang sedang bekerja di luar negeri.
Tersangka mengaku sempat dimarahi ibunya sebelum menikam sang adik.
"Ibu saya mengingatkan saja seperti orang tua pada umumnya. Saya khilaf sampai melakukan itu," ujar tersangka sambil tertunduk.
Meski tersangka sempat dianggap depresi, polisi belum menemukan tanda-tanda tersebut, lantaran tersangka menjawab secara gamblang saat diinterogasi penyidik.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk pemeriksaan intensif.
Dia dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |