Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Setelah 10 tahun mendekam di balik jeruji besi karena kasus korupsi, artis sekaligus mantan politisi Angelina Sondakh dinyatakan bebas.
Melansir dari Kompas.com, mantan anggota DPR RI ini divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring SEA Games.
Angelina Sondakh pun menghirup udara bebas pada Kamis (3/3/2022) pagi.
Dinyatakan bebas, Angelina Sondakh mengucapkan terima kasih kepada pihak yang bertanggung jawab di Rutan Kelas I Pondok Bambu hingga Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta.
"Terima kasih kepada para petugas yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu," kata Angelina.
"Telah menjaga saya hampir sepuluh tahun. Terima kasih semuanya, saya tidak bisa membalas kebaikan kalian," sambungnya.
Kepulangan Angelina Sondakh pun disambut hangat oleh kerabat dan keluarga.
Dilansir Grid.ID dari Tribunwow.com pada Rabu (9/3/2022), Angelina Sondakh mengaku masih tak percaya kini ia telah bebas.
"Saya percaya enggak percaya sih, masih di dalam, pengin nangis jadinya kan," kata Angelina.
"Kayak sedih gitu loh, ini benar enggak sih, nyata enggak sih," sambungnya.
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |