Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).
Hal ini terkait kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui platform Qoutex yang dilakukan Doni Salmanan.
Crazy rich asal Bandung itu pun kini tengah ditahan di Mabes Polri sejak malam kemarin.
Kendati demikian, Kabag Penum Devisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Doni Salmanan.
"Sekarang kami belum dapat update soal pengajuan penahanan, itu juga kami dapatkan dari penyidiknya," kata Gatot saat melakukan konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Namun Gatot akan memberikan informasi jika Doni Salmanan telah memberikan informasi penangguhan penahanan.
"Kalaupun ada informasi terbarunya lagi akan kami informasikan lagi yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," pungkasnya.
Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana setelah 13 jam diperiksa oleh penyidik.
Ia dicecar 90 pertanyaan dan gelar perkara mengenai hal tersebut.
Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (9/3/2022) dini hari.
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |