Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).
Hal ini terkait kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui platform Qoutex yang dilakukan Doni Salmanan.
Crazy rich asal Bandung itu pun kini tengah ditahan di Mabes Polri sejak malam kemarin.
Kendati demikian, Kabag Penum Devisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum Doni Salmanan.
"Sekarang kami belum dapat update soal pengajuan penahanan, itu juga kami dapatkan dari penyidiknya," kata Gatot saat melakukan konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Namun Gatot akan memberikan informasi jika Doni Salmanan telah memberikan informasi penangguhan penahanan.
"Kalaupun ada informasi terbarunya lagi akan kami informasikan lagi yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," pungkasnya.
Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana setelah 13 jam diperiksa oleh penyidik.
Ia dicecar 90 pertanyaan dan gelar perkara mengenai hal tersebut.
Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (9/3/2022) dini hari.
Hingga saat ini, Doni Salmanan masih berada di kantor polisi. Ia masih diperiksa oleh penyidik dengan statusnya sebagai tersangka.
"Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka," imbuh Ahmad Ramadhan.
Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang," sambungnya.
Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.
Dalam pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(*)
Jadi Juragan Tanah dan Rumah, Segini Harta Kekayaan Denny Cagur yang Diduga Promosikan Judi Online, Jumlahnya Fantastis!
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |