Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Ade Ratna Sari memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan atas laporannya terhadap model majalah dewasa Ayu Aulia atas dugaan penganiayaan pada Kamis (10/3/2022).
Didampingi kakak dan kuasa hukumnya, Ade siap menjalani rangkaian proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Memenuhi panggilan kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan kasus pasal 351 penganiayaan," ucap Ade di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dengan menunjukkan bukti keseriusannya, Ade menunjuk 12 kuasa hukum untuk membantunya menyelesaikan kasus penganiayaan ini.
"Saya menunjuk 12 kuasa hukum buat kasus penganiayaan ini. Kenapa? Sebenarnya saya menunjuk 1. Cuma ada pak Bambang Sri Pudjo dan partner, ada 12 kuasa hukum di dalamnya," ujar Ade.
"Di sini bukti keseriusan saya, tidak ada settingan dan rencana berdamai. Keluarga serius jalani kasus ini," sambungnya.
Lebih lanjut, Ade menutup pintu untuk damai dan segera meminta polisi untuk memanggil Ayu Aulia sebagai terlapor.
"Saya sampai hari ini menutup untuk berdamai. Selanjutnya akan dipanggil saksi baru terlapor AA," tutupnya.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari K |