Sekadar diketahui, kasus Olivia ini berawal dari laporan salah satu korban bernama Karnu.
Olivia dan suaminya, Rafly Noviyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 November 2021.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Atas kasus ini ada 225 orang korban dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |