Namun khusus pelaku, pihak berwajib akan mempersangkakan pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Kemudian dilansir dari Kompas.com, pria asal Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berinisial ASK (51) ditangkap lantaran mencabuli dua anak di bawah umur.
Dua korban pencabulan itu adalah AS (8) dan HA (10), warga Surabaya, Timur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/10/2021) di wilayah Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Mirzal mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut di sekitar masjid di lingkungan dekat rumahnya.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |