Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Untuk pertama kalinya, komedian Marshel Widianto menginjakkan kakinya di kota Paris, Perancis.
Marshel Widianto pun cara yang unik untuk merayakan pencapaiannya ini, yaitu dengan mengunggah sebuah foto di Instagram.
Foto tersebut memperlihatkan Marshel yang hanya mengenakan singlet dan sarung dengan latar Menara Eiffel.
Lucunya lagi, Marshel juga menempelkan sticker bertuliskan sedot WC di dinding tempatnya bersandar.
“Karena terbiasa menghadapi dinginnya sikapmu,” tulis Marshel dalam Instagram @marshel_widianto, dikutip dari Tribunnews.com.
Walau sukses mengundang banyak tawa, tak sedikit pula yang berkomentar bahwa Marshel telah melanggar aturan.
"Bolehkah post foto Menara Eifell pas malam? Katanya ada copyright nya @marshel_widianto," tulis salah satu netizen.
Lantas, benarkah demikian?
Mengutip situs resmi Menara Eiffel, Toureiffel Paris, via Kompas.com, memotret Menara Eiffel di malam hari tidak ilegal.
“Apakah ilegal memotret menara di malam hari? Memotret Menara Eiffel di malam hari sama sekali tidak ilegal. Setiap individu dapat mengambil foto dan membagikannya di jejaring sosial,” tulis situs tersebut.
Meski demikian, bagi para professional, memotret Menara Eiffel di malam hari ternyata tidak boleh dilakukan tanpa izin pengelola.
Hal ini dikarenakan pencahayaan Menara Eiffel dan gemerlap lampu yang menghiasinya dilindungi oleh hak cipta.
Oleh karena itu, penggunaan gambar professional Menara Eiffel di malam hari membutuhkan izin sebelumnya dan kemungkinan dikenakan biaya.
Sebagai informasi, sejak 7 Oktober 2016, Paris memberlakukan kebijakan limited freedom of paronama atau kebebasan panorama secara terbatas untuk karya arsitektur dan patung.
“Undang-undang ini berarti wisatawan diperbolehkan untuk mengambil foto dan video dari bangunan yang memiliki hak cipta untuk penggunaan pribadi, selama tidak ada manfaat komersial yang melekat,” tulis The Culture Trip, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa lampu pada Menara Eiffel memiliki hak cipta.
Atraksi lampu pada Menara Eiffel dirancang oleh Pierre Bideau pada tahun 1985.
Baca Juga: 11 Fakta Menara Eiffel, Tempat Bensu Ucapkan Hal Romantis ke Sarwendah
Mengacu pada UU Hak Cipta Uni Eropa, Perancis memberikan pencipta asli suatu obyek sebuah hak eksklusif untuk penjualan dan distribusinya.
Hak eksklusif ini berlaku untuk bangunan dan karya seni serta berlaku hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Perancang atau arsitektur Menara Eiffel yaitu Gustave Eiffel diketahui sudah meninggal dunia pada 1923 silam.
Ini berarti, hak eksklusif tersebut sudah berakhir sejak tahun 2003 sehingga Menara Eiffel sudah diizinkan untuk menjadi domain publik.
Sedangkan Pierre Bideau yang menciptakan atraksi lampu Menara Eiffel diketahui masih hidup hingga saat ini.
Itu berarti Pierre Bideau masih memegang hak cipta untuk lampu di Menara Eiffel yang perlu kita hargai.
“Berarti, bahwa setiap foto atau video yang menunjukkan menara pada saat lampu terlihat (yaitu, pada malam hari) merupakan pelanggaran hukum hak cipta,” tulis The Culture Trip.
Diketahui bahwa sebagai ikon kota Paris, Menara Eiffel dilengkapi dengan 336 lampu sorot berwarna kuning keemasan.
Wisatawan bisa menikmati gemerlap cahaya Menara Eiffel yang sangat cantik di malam hari selama lima menit setiap jam hingga pukul 01.00 dini hari waktu setempat. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ragillita Desyaningrum |