Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz terancam dimiskinkan.
Dikutip dari Kompas.com, ancaman tersebut muncul setelah Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak Jumat (25/2/2022).
Saat ini, Indra Kenz disebutkan terancam hukuman ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Februari 2022.
Kemudian, Indra Kenz dikabarkan telah dijerat berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, seluruh aset yang dimiliki Indra Kenz juga disita pihak berwajib.
Penyitaan nantinya akan dilakukan pihak kepolisian setelah mendapat izin dari kementerian, lembaga, dan Pengadilan Negeri setempat.
“Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya."
"Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya,” terang Whisnu, dilansir dari Kompas.com, (4/3/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan, beberapa aset yang akan disita diantaranya rumah Rp 6 miliar dan transportasi seperti mobil dan barang-barang berharga lainnya.
Kemudian ditambahkan dari Tribunnews.com, Indra Kenz kini diduga hanya sebagai tameng.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |