Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Nama salah Indra Kenz menjadi sorotan saat tersandung kasus penipuan.
Indra Kenz yang kerap pamer gaya hidup mewah ini resmi menjadi tersangka dalam kasus Binomo.
Melansir dari Tribunnews.com, Indra Kenz diduga terlibat bisnis penipuan berkedok trading.
Setelah menjalani 7 jam pemeriksaan pada Kamis (24/2/2022), Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.
Indra diduga melanggar berbagai pasal dan kemungkinan akan dikenakan hukuman selama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @rumpi_gosip pada Sabtu (12/3/2022), video Indra Kenz saat menyombongkan hartanya kembali beredar.
Tampak Indra Kenz dan Vanessa Khong memamerkan tas dan jam tangan mewah yang diletakkan di lantai begitu saja.
"Gak apa-apa, nanti beli lagi," kata Vanessa Khong.
"Kalo gak salah cuma Rp 100 juta, murah banget," ujar Indra Kenz seraya melempar begitu saja tas mewah ke lantai.
Warganet pun tak ketinggalan mengomentari hal ini.
"Wih sombongnya natural ya, senatural kalau nipu, tapi masa sih hartanya cuma segitu?" tulis akun @retnoaryani.
"Sombong banget duit haram, geli banget lihatnya," tulis akun @toniistwn.
"Sudah disita belum semuanya?" tulis akun @abimanyu0611.
(*)
Source | : | Instagram,Tribunnews.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |