Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Beberapa aset Indra Kesuma alias Indra Kenz telah disita oleh polisi, salah satu di antaranya termasuk mobil Tesla yang sempat viral karena dibeli tersangka di E-commerce.
Sebagaimana diketahui bahwa Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak penipuan berkedok binary option Binomo.
Aset Indra Kenz yang sudah disita polisi mencapai Rp 43,5 miliar dari total yang akan disita yakni Rp 57,2 miliar.
“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022), dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/3/2022).
Sejumlah aset Indra Kenz yang disita meliputi mobil mewah Tesla, Ferrari, Lamborghini, hingga Rolls Royce.
Sedangkan untuk bangunan terdapat 3 buah rumah di daerah Medan Sumatera Utara, 1 buah rumah di Tangerang, dan 1 apartemen di Tangerang.
Berikut daftar aset Indra Kenz yang telah berhasil disita polisi:
1. Mobil listrik Tesla model 3 Standard Range Plus warna biru
2. Mobil Ferrari California tahun 2012
3. Mobil Lamborghini Huracan 580 Spyder Rp 9 miliar
4. Mobil Rolls-Royce Phantom Coupe Rp 9 miliar
5. Rumah di Jalan Seroja, Deli Serdang, Sumut senilai Rp 30 miliar
6. Rumah di Jalan Blueberry Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang senilai Rp 5 miliar
7. Rumah di Jalan Bilal Ujung, Medan, yang menjadi kantor operasional Binomo seharga Rp 1,7 miliar
8. Rumah di Alam Sutera, Tangerang
9. Apartemen di Alam Sutera, Tangerang
10. 4 rekening atas nama Indra Kesuma
"Kami sudah menyita aset Indra di Medan dan Deli Serdang berupa rumah dan mobil mewah. Semua aset yang diperoleh dari aliran dana Binomo akan kami sita."
"Kalau enggak ada kaitannya tidak akan disita," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta
Selain rumah dan mobil mewah, ada beberapa unit bisnis milik Indra Kenz yang ikut disita, beberapa di antaranya adalah situs Botxcoin, Literally Cafe di Medan, Bar & lounge Red Wolf Indonesia, PT Kursus Trading Indonesia dan PT Disotiv Citra Digital.
Kanit Satu Subdit 2 Dit Tipideksus, AKBP Oxy Yudha P, mengatakan bahwa Indra Kenz cukup kooperatif selama pemeriksaan.
Namun, Indra Kenz dikatakan sempat merasa tertekan karena masih harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri hingga waktu yang belum ditentukan.
Kendati demikian, polisi menegaskan bahwa pihaknya akan selalu menanyakan kondisi kesehatan tahanannya sesaat sebelum memulai pemeriksaan.
"Saudara Indra Kenz sangat kooperatif, mengikuti beberapa tahapan pemeriksaan juga kooperatif dan memberikan informasi kepada kita juga sangat kooperatif."
"Kalau orang ditahan secara psikis pasti under pressure, tertekan. Tapi, sementara belum ada tanda-tanda yang memang perlu tindakan medis lainnya."
"Dari beberapa pemeriksaan, kita selalu tanya 'apakah dalam kondisi sehat atau tidak'," ujar Oxy, dikutip dari SURYA.co.id.
Indra Kenz terancam kurungan 20 tahun penjara karena diduga telah melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau TPPU.
Indra Kenz terjerat pasal berlapis yang meliputi pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
(*)
Source | : | Kompas.com,SURYA.co.id |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana |