Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Pengendara moge yang menabrak 2 bocah kembar di Pangandaran hingga meninggal dunia pada Sabtu (12/3/2022), tampaknya berusaha menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan.
Pasalnya, kedua pengendara tersebut kabarnya memberi santunan berupa uang Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Namun, kakak kandung bocah kembar korban tabrakan itu enggan menerima uang santunan dari kedua pengendara moge tersebut.
Sebelumnya, dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, meninggal dunia usai ditabrak pengendara moge, pada Sabtu (12/3/2022).
Kedua bocah kembar tersebut diketahui bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus yang berusia 8 tahun, putra dari pasangan Wasmo dan Empong.
Korban merupakan warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Melansir dari Kompas.com, kedua bocah kembar itu ditabrak oleh 2 pengendara moge saat menyeberang di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran.
Saat itu, rombongan motor gede sedang melaju kencang dari arah Padaherang menuju Pangandaran.
Akibatnya, tabrakan pun tak terhindarkan hingga kedua korban terpental dan meninggal dunia.
Kanit Lantas Polsek Kalipucang, Bripka Agus Diksi mengatakan, kecelakaan maut tersebut diduga karena kelalaian penunggang Harley Davidson.
"Hasil analisis sementara, kejadian tersebut akibat kelalaian pengendara moge yang mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi," kata Agus yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (14/3/2022).
Usai kejadian tersebut, kedua pelaku pengendara moge diduga berusaha lari dari hukum atas kematian bocah kembar tersebut.
Sebab, kedua pelaku tersebut seakan menganggap kasus itu selesai tanpa ada tuntutan hukum dengan memberi santunan berupa uang Rp 50 juta ke keluarga korban.
Mengutip dari TribunJabar.id, pemberian uang Rp 50 juta berupa santunan itu bahkan dibuat dalam perjanjian tertulis.
Surat perjanjian itu juga diketahui kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman, yang dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada tanggal 12 Maret 2022.
Adapun poin-poin yang termuat dalam surat perjanjiat itu di antaranya, pihak kesatu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.
Kedua, pihak kedua Angga Permana Putra memberikan santunan uang tunai kepada pihak kesatu sebesar Rp 50 juta dan pihak kesatu sudah menerimanya.
Ketiga, pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.
Keempat, apabila di kemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.
Sementara itu, kakak korban, Iwa Kartiwa mengaku bahwa ia tidak menerima uang santunan dari pengendara moge yang telah menabrak kedua adiknya.
"Mereka yang memberi santunan segitu, saya gak minta karena gak etis, ini masalah nyawa, gak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," kata Iwa yang dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id, Senin (14/3/2022).
Ia pun memilih menyerahkan kasus kecelakaan maut yang menewaskan kedua adiknya tersebut ke polisi.
"Mungkin ini sudah musibah, mereka juga termasuk musibah," kata Iwa.
"Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," jelasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |