Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Terdakwa Adam Deni dijadwalkan sidang kasus dugaan pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Dalam sidang tersebut awalnya Adam Deni bakal dihadirkan secara langsung atau tatap muka.
Namun saat persidangan Adam Deni ternyata batal jalani sidang secara tatap muka.
Sidang kasus dugaan pelanggaran ITE itu akhirnya digelar secara virtual dan dimulai pada pukul 14.20 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pantauan Grid.ID, Adam Deni hadir secara virtual dengan mengenakan kemeja putih, memakai masker dan mengenakan kaca mata.
Tak sendiri dia hadir bersama terdakwa Ni Made Dwita Anggari.
Diketahui Ni Made Dwita Angari juga terlibat dalam dugaan mengunggah dokumen tanpa hak di media sosial
Sementara di ruang sidang ada ibunda Adam Deni, Susiani dan kekasih Adam Deni, Elsya Rosana.
Usai sidang, ibu Adam Deni mengaku kecewa lantaran putranya batal dihadirkan dalam sidang. Padahal Susiani ingin bertemu dengan sang anak.
"Saya sebenarnya kecewa karena anak saya enggak jadi didatangkan di sidang," ucap Susiani.
Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022.
Diketahui, Adam Deni terjerat kasus hukum setelah diduga mengunggah dokumen pribadi milik seseorang tanpa izin di media sosial.
Kasus ini berawal dari laporan seseorang berinisial SYD yang ternyata salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
(*)
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Silmi |