Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang Olivia Nathania terkait dugaan penipuan perekrutan CPNS bodong kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Olivia Nathania dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata JPU.
"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," sambungnya.
Sebagai pengingat, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.
Olivia Nathania saat ini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan nomor surat 59/Pen.Per.Tah/2022/PN.Jkt.Sel.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana |