Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Nama Doni Salmanan mendadak menjadi perbincangan usai kini ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading.
Ya, statusnya ini menyusul sang Crazy Rich Medan, Indra Kenz yang juga ditetapkan menjadi tersangka dengan dugaan kasus yang sama.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Senin (14/3/2022), Doni Salmanan pun dijerat dengan pasal berlapis.
Alhasil, pria yang pernah viral lantaran membagikan uang di lampu merah ini pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Hal itu diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada ITE, ada KUHP, ada TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.
Hal itu seakan kian pilu mengingat Doni harus berpisah dengan sang istri yang belum lama ia nikahi yakni Dinan Fajrina.
Ya, diketahui keduanya baru saja menikah pada Desember 2021 lalu.
Baru-baru ini Doni Salmanan ingin bertemu seseorang usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, ternyata sosok yang ingin ditemui oleh Doni bukanlah sang istri.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Silmi |