Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto bingung karena sidang kliennya jadi secara online.
Padahal pada persidangan sebelumnya, majelis hakim telah meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa.
"Waktu sidang minggu lalu, majelis juga tidak memerintahkan online kok. Memerintahkan menghadirkan terdakwa," ujar Herwanto saat Grid.ID temui di PN Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022).
Dia pun menilai ini ada kesalahan komunikasi dalam persidangan.
"Nah penuntut umum bilang kami akan offline kalau ada penetapan. Kemarin tidak ada perintah buat sidang online juga kan, kalau mau dibalikin," imbuhnya.
Sementara itu ibu Adam Deni, Susiani juga mengungkapkan rasa kecewanya lantaran putranya tidak dihadirkan di sidang secara tatap muka.
Padahal, ia berharap besar bisa bertemu putranya secara langsung.
"Hari ini saya cukup kecewa sebenarnya, soalnya dari tadi saya nungguin Adam pengin ketemu gitu, ternyata nggak dihadirkan," kata Susiani.
Susiani rupanya sangat merindukan sang anak. Pasalnya, ia baru sekali berjumpa sejak Adam Deni ditahan kepolisian.
"Nggak sempat ketemu di Mabes. Baru sempat ketemu sekali," ungkapnya.
Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD.
SYD merupakan pengacara dari Ahmad Sahroni.
Sementara itu, Adam Deni akhirnya muncul di layar monitor secara virtual yang telah disediakan dalam persidangan. Pegiat media sosial tersebut mengenakan kemeja berwarna putih dan wajahnya ditutupi masker.
Tak sendiri, nampak sosok perempuan di samping Adam Deni yang juga terlibat dalam dugaan mengunggah dokumen tanpa hak di media sosial. Perempuan itu diketahui bernama Ni Made Dwita Anggari.
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Adam Deni Didakwa Melanggar UU ITE Terkait Unggah Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni
(*)
Thariq Halilintar Bantah Isu Belum Move On dari Fuji Usai Kepo Postingan Aisar Khaled, Kini Klarifikasi
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |