Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba penyanyi Ardhito Pramono dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi kini tidak lagi melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi awak media, Selasa (15/3/2022).
"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.
Namun Kombes Pol Zulpan sendiri tidak secara merinci mengungkapkan alasan pemberhentian kasus pelantun Bitterlove itu.
"Jadi Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono," ucap Kombes Pol Endra Zulpan.
"Terkait alasan penghentiannya silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat," sambungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga belum mendapat keterangan lebih lanjut dari Kapolres Jakarta Barat.
Baca Juga: Tunggu Hasil Assesment, Proses Hukum Ardhito Pramono Tetap Berjalan
"Saya belum dapat laporan. Alasan teknisnya ke Kapolres," katanya.
Diketahui, Ardhito Pramono ditangkap polisi karena kedapatan memakai ganja pada Rabu (12/1/2022) di kediamannya Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dan saat ditangkap, beberapa barang bukti juga ikut diamankan oleh polisi, seperti ganja seberat 4,8 gram dan juga 21 pil Alprazolam dengan resep dokter.
Kemudian Ardhito Pramono menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur.
Namun polisi saat itu menyatakan penyelidikan kasus itu berlanjut meski Ardhito direhabilitasi.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |