Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Tersangka Doni Salmanan alias DS memang tidak mengesankan rona penyesalan saat tampil di muka umum terkait dugaan kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi penyedia opsi Quotex.
Doni Salmanan melenggang santai saat digiring Polisi keluar dari gedung menuju halaman tempat konferensi pers.
Di halaman Bareskrim Mabes Polri juga sudah dijejerkan barang bukti hasil kejahatan Doni Salman.
Tentu Doni Salmanan melihat mobil sport dan barang mewah yang sudah disita polisi itu.
Meski begitu, Doni Salmanan masih berharap jika hukumannya diringankan.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," kata Doni Salmanan dengan percaya diri, di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Crazy rich Bandung itu disangkakan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Dia juga disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Doni Salman diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara dan denda sebesar RP 10 miliar.
Polisi menyita sejumlah aset dan barang mewah milik Doni Salmanan.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Silmi |