Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Adam Deni mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pelanggaran UU ITE.
Menurut pihak Adam Deni, dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum itu cukup memberatkan kasus hukum penggiat sosial media itu.
"Pertama kita sudah nyatakan eksepsi ya, kita keberatan atas tuduhan itu. keberatan kita," ujar Herwanto, kuasa hukum Adam Deni di PN Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022).
Kemudian, Herwanto menjelaskan alasan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan.
Menurutnya, tidak ada masalah transmisi dokumen dalam kasus yang menjerat Adam Deni.
"Banyak sebenarnya, cuma ini salah satu atau dua aja ya. Yang pertama, ini masalah mentransmisikan. Harusnya meminta umum untuk memastikan, di mana transmisikan," katanya.
Sementara itu, majelis hakim memberi waktu kepada dua terdakwa untuk menyusun eksepsi.
Hakim menyebutkan, jika tidak ada halangan, Adam Deni dan Ni Made akan dihadirkan langsung dalam sidang selanjutnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 21 Maret mendatang.
"Kami kasih waktu satu minggu, satu minggu dari sekarang ya," ujar hakim dalam sidang.
Diketahui Adam Deni saat ini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.
Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD.
SYD merupakan pengacara dari Ahmad Sahroni.
Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |