Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri membeberkan berapa persen keuntungan Doni Salmanan yang didapat dari penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi penyedia opsi Quotex.
Doni Salmanan mendapatkan 80 persen dari seetiap member yang mengalami kekalahan saat trading menggunakan Quotex.
“Keuntungan 80 persen kepada DS, sisanya kepada penyelenggara,” ucap Brigjen Asep Edi Suheri di Gedung Bareskrim Polri.
Bila member menang dalam trading, Doni Salmanan meraup keuntungan 20 persen.
Memang angka ini jauh lebih kecil jika member mengalami kekalahan saat trading.
“Apabila menang dikasih ke DS 20 persen,” ucapnya lagi.
Akibat penipuan investasi opsi binary dengan Quotex ini Doni sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 8 Maret 2022 lalu.
Doni Salmanan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Crazy Rich Bandung itu diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |