Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Bareskrim Mabes Polri masih terus mendalami kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi penyedia opsi Quotex yang menjerat Doni Salmanan.
Terkait kasus tersebut, polisi bakal memanggil sejumlah publik figur untuk digali keterangannya.
Ada 8 publik figur yang bakal dipanggil polisi.
"Nanti akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, DM, MR, FR, DS, DS, DS dan DS, ada empat," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Selanjutnya Brigjen Asep juga mengatakan jika masih ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat kasus penipuan invenstasi ini.
"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan adanya kemungkinan tersangka lain, yang terlibat," tandas dia.
Crazy rich Bandung itu disangkakan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Dia juga disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Doni Salman diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Polisi pun kini sudah menyita sejumlah aset dan barang mewah milik Doni Salmanan.
Diantaranya ada 1 unit Porsche 911Carrera 4S, 2 unit Honda CRV, 1 unit Fortuner, 2 Kawasaki Ninja, 1 BMW, 1 Ducati Superlegara, 5 Motor Yamaha Geer, 1 Kendaraan KTM, 1 Motor MSI, dan 1 Macbook Pro.
Kemudian 1 Buku Tabungan atas nama DS, 2 Buku Tabungan atas nama DNF, 1 Buah Kartu Debit, 4 Pasang Sepatu Bermerk, 1 Jam Tangan Hermes, 11 Baju Bermerk, 1 Celana Bermerk, 1 Topi, 1 Tas, 20 Buku Trading, dan 3 Buah CPU.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |