Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Penyanyi Rizky Febian baru saja menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait aliran dana kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, Rabu (16/3/2022).
Pelantun lagu Cuek itu mendapat 19 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan, Rizky Febian mengaku menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik.
Dia juga kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
"Ketika ada panggilan seperti ini harus kooperatif dan mengikuti. Terus saya di sini juga benar-benar berusaha untuk jujur, apapun yang terjadi," ujar Rizky Febian saat Grid.ID temui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).
Namun terkait materi pemeriksaan, Rizky Febian dan tim kuasa hukum enggan menjabarkan secara rinci.
"Yang jelas ada kaitannya dengan uang yang diterima oleh Rizky dan sudah dijelaskan semua ke penyidik," kata kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy.
Diketahui Rizky Febian pernah menerima uang Doni Salmanan pada September 2021 lalu.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan, Rizky Febian Dicecar 19 Pertanyaan Terkait Kasus Doni Salmanan
Rizky melelang minuman racikannya sendiri dan dibeli Doni seharga Rp 400 juta.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |