Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus tabrakan sejoli Nagreg yang terjadi pada 8 Desember 2021 lalu kini masih terus bergulir.
Sebelumnya, persidangan digelar pada Selasa (8/3/20220 lalu di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (16/3/2022), dalam persidangan itu terkuak fakta baru mengenai kasus tabrakan tersebut.
Ya, dalam persidangan itu terkuak bahwa anak buah Kolonel P yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko sempat menolak perintah kolonel P untuk membuang jasad Handi dan Salsabila di Sungai Serayu.
Namun, Kolonel P justru meminta dua anak buahnya untuk tidak cengeng dan menuruti perkataannya.
Hal itu diungkap dari naskah kronologi yang dibacakan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Dijawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," ujarnya.
Bahkan, baru-baru ini juga terkuak sebuah fakta mengejutkan lagi.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Rabu (16/3/2022), Kopda Andreas, salah satu anak buah Kolonel P mengatakan bahwa sebelum kejadian tabrakan itu terjadi, mereka singgah di rumah teman wanita Kolonel P di daerah Jawa Barat.
Teman wanita Kolonel P tersebut diketahui bernama Lala.
Lanjut Studi S3 di Swiss, Nadia Vega Tak Takut Cowok Minder Buat Dekati Dirinya, Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Silmi |