Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Teka-teki sosok DJ berinisial CD yang diamankan pihak kepolisian lantaran kasus narkoba akhirnya terbongkar.
DJ berinisial CD yang diamankan pihak kepolisian yaitu Chantal Dewi.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022), sosok Chantal Dewi pun ditampilkan di depan awak media.
Chantal Dewi tampak mengenakan pakaian oranye khas tahanan.
Dia juga mengenakan pakaian lengan panjang berwarna merah yang menutupi area lengannya.
DJ itupun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Chantal Dewi terlihat menundukkan wajahnya saat berdiri di hadapan awak media.
Chantal Dewi diamankan di Apartemen Hampton Park Lobby C yang terletak di Terogong Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Berhentikan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ardhito Pramono
"TKP 1 itu hari, Rabu 16 Maret 2022 pukul 23.45 WIB di apartemen Hampton park lobby c Terogong Raya, Cilandak Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Kamis (17/3/2022).
Dari penangkapan CD, diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu 0,4 gr, 1 cangklong alat bantu penggunaan sabu dan satu telepon genggam.
Selain CD, dalam kasus ini juga diamankan 3 orang lainnya, yaitu AG pria 35 tahun, DS pria 44 tahun dan SM pria 45 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan seorang DJ berinisial CD.
CD diamankan pihak kepolisian di kawasan Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, diamankan pula barang bukti berupa sabu.
Tertangkapnya CD menambah daftar panjang para pelaku dunia hiburan yang terjerat kasus narkoba.
Sebelum CD, beberapa nama yang juga diamankan lantaran kasus narkoba antara lain Fico Fachriza, Ardhito Pramono serta Rizky Nazar.
(*)
Kini Jadi Sepasang Kekasih, Maxime Bouttier Ternyata Dulu Ngefans dan Pernah Satu Sekolah dengan Luna Maya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |