Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania digelar kemarin, Kamis (17/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Aulia Taswin membacakan pledoi dalam sidang lanjutan agar sang klien dapat dibebaskan dari kurungan penjara.
Poin pertama yang dibacakan Taswin adalah bahwa Olivia Nathania tidak pernah melakukan tindak melawan hukum sebelum kasus ini.
Untuk poin kedua dan ketiga, Olivia Nathania adalah seorang ibu yang masih mempunyai anak kecil berusia 7 tahun yang sangat membutuhkan perhatian dan didikannya.
"Terdakwa Olivia Nathania adalah seorang ibu dan memiliki seorang anak perempuan yang masih hidup berumur 7 tahun," kata Aulia Taswin, dikutip dari TribunSeleb.com, Jumat (18/3/2022).
"Yang sangat memerlukan perhatian, kasih sayang, dan pendidikan dari terdakwa Olivia Nathania sebagai seorang ibu," imbuhnya.
Sedangkan untuk poin keempat, Taswin mengatakan bahwa Olivia telah mengembalikan Rp 562.700.000 kepada saksi sekaligus korban Agustina Suhartini dan Karnu.
Uang tersebut merupakan uang pembayaran dari ratusan korban yang tertarik mengikuti tes CPNS jalur prestasi seperti yang ditawarkan Olivia.
Lanjut poin kelima, Taswin memastikan bahwa kliennya menyesal dan tak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Apalagi menjadi calo untuk masyarakat mengikuti tes CPNS melalui jalur orang dalam.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |