Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Rumah Crazy Rich Medan Indra Kenz belakang kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Ini lantaran rumah Crazy Rich Medan Indra Kenz yang disita oleh pihak kepolisian.
Rumah Crazy Rich Medan Indra Kenz hanyalah salah satu dari sekian aset yang disita.
Seperti yang telah diketahui, nama Indra Kenz kini memang menjadi perbincangan hangat banyak orang.
Sosok Indra Kenz dulunya dikenal sebagai seorang Crazy Rich Medan yang suka mengumbar kekayaan.
Namun, ternyata kekayaan tersebut merupakan hasil penipuan investasi bodong trading binary option Binomo.
Pada Kamis (24/2/2022), Indra Kenz pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Karena kasus ini, Indra Kenz terancam miskin mendadak karena seluruh asetnya akan disita pihak kepolisian.
Tak terkecuali sebuah rumah mewah yang ada di Medan dan disebut-sebut bernilai Rp 30 Miliar.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Youtube |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ragillita Desyaningrum |