Grid.ID - Sosok Legiman, pengemis tajir yang sempat menggemparkan publik.
Pengemis tajir Legiman jadi sorotan lantaran penghasilan hariannya yang bernilai fantastis.
Bahkan, kekayaan Legiman diketahui mencapai Rp 1 miliar dari profesinya sebagai pengemis.
Bukan hanya gaji hariannya, total kekayaan yang dimiliki Legiman si pengemis kaya ini juga fantastis, bahkan lebih dari 1 miliar!
Kisah Legiman mulai ramai diperbincangkan setelah dirinya ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati.
Dilansir dari Tribun Jateng, pihak Satpol PP ini menggelar operasi penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di Kawasan Simpang Lima Pati, Sabtu (12/1/2019) malam.
Legiman, pengemis berusia 52 tahun menjadi salah satu yang tertangkap dalam operasi tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho.
Rupanya ini bukan kali pertama Legiman berurusan dengan Satpol PP.
Seminggu sebelumnya dirinya sudah pernah ditangkap dan kedapatan memperoleh uang yang fantastis, yakni lebih dari 1 juta rupiah dalam waktu satu hari saja.
Kembali di tangkap, pengemis kaya itu kembali membuat geger lantaran uang yang berhasil di dapatkannya.
Meskipun mengaku sedang sepi, Legiman berhasil mengantongi uang sebesar 695 ribu rupiah dari hasilnya mengemis.
"Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap. Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp 1.043.000. Malam ini, kami hitung perolehannya Rp 695 ribu," ungkap Udhi Harsilo.
Pengemis yang merupakan warga Perumahan Gunung Bedah, Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati ini mengaku penghasilannya malam itu tak banyak lantaran sedang hujan.
"Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," tambah Udhi.
Setelah melakukan interogasi lebih lanjut, terungkap fakta baru bahwa Legiman rupanya juga memiliki aset kekayaan bahkan mencapai 1 miliar rupiah!
"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta," terang Udhi.
Sanksi Hukum Memberi Uang Pada Pengemis
Sebenarnya baik pengemis dan orang yang memberikan pengemis sama-sama sudah diatur sanksi hukumnya.
Dilansir dari hukumonline.com, larangan mengemis tercatat pada pasal 504 dan pasal 505 KUHP.
Pasal 504 KUHP berbunyi sebagai berikut.
- Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
- Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Sedangkan pasal 505 KUHP berbunyi sebagai berikut.
- Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
- Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Untuk wilayah DKI Jakarta, larangan bukan hanya dibuat untuk para pengemis, tapi juga orang yang memberikan uang kepada pengemis.
Baca Juga: Legiman Si Pengemis Kaya, Jika Sedang Apes Sehari Bisa Kantongi Rp 695 Ribu
Hal tersebut tercatat dalam Pasal 40 Perda DKI 8/2007 dengan ancaman paling dingkat 20 hari dan denda maksimal 20 juta rupiah.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memberikan uang kepada pengemis karena nyatanya tidak semua pengemis adalah orang tak berpunya.
Artikel ini telah tayang di laman GridPop.ID dengan judul: Kisah Legiman Pengemis Kaya, Pendapatan 1 Juta Perhari dan Punya Kekayaan Lebih Dari 1 Miliar! (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | GridPop.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |