Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang lanjutan Olivia Nathania terkait kasus penipuan CPNS kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (21/03/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun agenda sidang hari ini adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan replik atas pledoi yang disampaikan oleh pihak tergugat.
Tim kuasa hukum penggugat, Alfian Hasibuan, pun mengaku kecewa karena sidang ini diselenggarakan lebih cepat daripada biasanya.
Menurut Alfian, biasanya sidang dilakukan siang hari setelah jam makan siang.
Alfian sendiri mengaku bahwa ia baru tahu sidang sudah selesai sejak pagi ketika menelepon jaksa.
"Jadi gini, waktu kemarin-kemarin itu kan sidangnya rata-rata habis makan siang, kami kaget hari ini sudah sidang tadi pagi."
"Itu tahunya saya dari jaksa. Saya telepon jaksa katanya sudah sidang tadi," kata Alfian ketika ditemui wartawan.
"Memang hari ini agendanya cuma penyerahan replik dari jaksa kepada majelis ya dan itu copy-annya buat kuasa hukum lawan ya," lanjut Alfian.
Alfian juga menyebutkan bahwa sidang selanjutnya akan diselenggarakan hari Senin (28/3/202) dengan agenda putusan hakim.
Sayangnya, jaksa tidak menyebutkan jam sidangnya sehingga Alfian dan kliennya berencana untuk datang ke pengadilan sejak pagi.
Alasannya, agar kejadian seperti hari ini tidak terjadi lagi dan korban tidak kecewa.
"Tadi barusan jaksa bilang agenda selanjutnya adalah putusan, hari Senin. Untuk jamnya dia gak menyebutkan," ujarnya.
"Tapi sebaiknya kita para korban stand by dari pagi ya. Untuk tidak terjadi lagi seperti ini, dlm arti kata kita agak kecele lah ya," lanjut Alfian.
Walau tidak mengetahui isi repliknya, Alfian berharap bahwa balasan dari jaksa tidak terlalu jauh dari keinginan korban.
"Kita harapkan replik balasan dari jaksa tidak jauh jauh dari apa yang kita inginkan sebagai kuasa hukum korban," pungkas Alfian.
Sebelumnya, Olivia Nathania atau Oi sudah dituntut hukuman 3,6 tahun oleh jaksa, tapi Alfian merasa tidak puas karena beberapa alasan.
"Kemarin kan Oi sudah dituntut oleh jaksa 3,6 tahun, sebenernya itu kita merasa tidak puas."
"Kita penginnya lebih. Karena ini untuk pasal pemalsuan suratnya itu tidak dimasukkan, hanya dimasukkan pasal penipuannya saja," pungkas Alfian.
(*)
Tegas, BPOM Tarik Produk Suntik DNA Salmon Dokter Richard Lee yang Tak Sesuai Izin Edar
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |