Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Gitaris Geisha, Roby Satria, ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan akibat kasus penyalahgunaan narkoba, Sabtu (19/3/2022).
Terdapat beberapa fakta menarik terkait ditangkapnya Roby Satria akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini.
Beberapa fakta menarik di balik penangkapan Roby Satria dirangkum Grid.ID sebagai berikut:
1. Ditangkap di Studio Musik
Musisi 35 tahun ini ditangkap di sebuah studio musik ternama di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Awalnya, Roby dicurigai menyalahgunakan narkoba lantaran menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Bermula adanya laporan masyarakat yang menginformasikan ada orang mencurigakan yang ada di kantor studio musik di daerah Pancoran."
"Tim melakukan penyelidikan ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan keluar masuk kamar mandi," jelas Budhi Herdi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Hadeeeh! Bak Tak Kapok Diciduk Lagi, Roby Satria Beralasan Pakai Narkoba karena Hal Ini
2. Barang bukti
Saat digeledah, ditemukan barang bukti ganja yang masih berada dalam paket.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti satu linting ganja yang sudah dihisap.
"Penyidik menemukan barang bukti bukti berupa ganja dalam paket yang pertama seberat 8 gram."
"Ada juga bekas ganja yang sudah dilinting, sudah dihisap," jelas Budhi Herdi.
3. Pesan ganja dari asisten
Rupanya Roby sudah terbiasa memesan ganja dari asistennya yang berinisial AJ.
"Apa yang dilakukan oleh RS selama ini pemesanan narkotika melalui asistennya atas nama AJ," ujar Budhi Herdi lagi.
"Ini sudah berlangsung beberapa kali dan dilakukan penangkapan," lanjutnya.
4. Ditangkap ketiga kali
Di tahun 2013 dan 2015, Roby sudah pernah ditangkap akibat kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
5. Hukuman maksimal 12 tahun penjara
Roby dan sang asistennya sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
AJ disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan Roby disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
6. Alasan isap ganja karena banyak pikiran
Menurut pengakuan Roby, ia lagi-lagi mengonsumsi barang haram itu karena punya banyak beban pikiran.
"Jadi, tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran, dia berusaha mengalihkan," terang Budhi Herdi.
"Tapi mengalihkan dengan cara yang salah, yakni dengan cara menggunakan narkotika," sambungnya.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari K |