Laporan wartawan, Citra Kharisma
Grid.ID - Kasus CPNS bodong Olivia Nathania masih terus berlanjut.
Sebelumnya, Olivia Nathania mengajukan pledoi dengan 5 poin keberatan agar dirinya dapat dibebaskan yang dibacakan kuasa hukum anak Nia Daniaty itu.
Alfian Hasibuan selaku kuasa hukum korban CPNS bodong menyebut bahwa semua poin yang diajukan pihak Olivia Nathania benar-benar tidak masuk akal.
Pasalnya, selain telah merugikan ratusan korban, Olivia juga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang kemudian tak dimasukan ke dalam tuntutan.
"Statement Oi minta dibebaskan itu jauh panggang dari api."
"Seharusnya di penyidikan kemarin sudah ada pasal pemalsuan surat, tapi itu tidak dimasukkan."
"Kalau dia minta dibebaskan itu alasannya apa? Itu nggak masuk akal," ujar Alfian Hasibuan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022).
Alfian juga memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan kembali gugatan secara perdata apabila wanita yang kerap disapa Oi itu tak kunjung mengembalikan uang korban.
Mengingat korban-korban Oi rata-rata adalah mereka yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah dan beberapa di antaranya sudah ada yang terlanjur keluar dari pekerjaan.
"Selanjutnya kalau memang mau dituntut lagi kami siap dengan gugatan perdata kalau dari pihak Oi tidak mau mengembalikan juga."
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Silmi |