Laporan wartawan, Citra Kharisma
Grid.ID - Kasus CPNS bodong Olivia Nathania masih terus berlanjut.
Sebelumnya, Olivia Nathania mengajukan pledoi dengan 5 poin keberatan agar dirinya dapat dibebaskan yang dibacakan kuasa hukum anak Nia Daniaty itu.
Alfian Hasibuan selaku kuasa hukum korban CPNS bodong menyebut bahwa semua poin yang diajukan pihak Olivia Nathania benar-benar tidak masuk akal.
Pasalnya, selain telah merugikan ratusan korban, Olivia juga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang kemudian tak dimasukan ke dalam tuntutan.
"Statement Oi minta dibebaskan itu jauh panggang dari api."
"Seharusnya di penyidikan kemarin sudah ada pasal pemalsuan surat, tapi itu tidak dimasukkan."
"Kalau dia minta dibebaskan itu alasannya apa? Itu nggak masuk akal," ujar Alfian Hasibuan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022).
Alfian juga memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan kembali gugatan secara perdata apabila wanita yang kerap disapa Oi itu tak kunjung mengembalikan uang korban.
Mengingat korban-korban Oi rata-rata adalah mereka yang berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah dan beberapa di antaranya sudah ada yang terlanjur keluar dari pekerjaan.
"Selanjutnya kalau memang mau dituntut lagi kami siap dengan gugatan perdata kalau dari pihak Oi tidak mau mengembalikan juga."
"Mereka (korban) bukan orang kaya, bisa dibilang orang menengah ke bawah."
"Pekerjaannya hilang jadi tukang ojek, jadi tukang cuci tetangganya, kan kasihan sudah kerja enak gara-gara (diimingi) dapat pegawai negeri, keluar," sambung Alfian.
Ia berharap agar hakim dan semua aparat yang menyelidiki kasus Olivia Nathania untuk berperilaku adil dan menghukumnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Mau cari kerjaan lagi susah, kami berharap dari penegak hukum, hakim, jaksa, tolong lihat kondisi yang sebenarnya realitasnya gimana."
"Harapan kita hari Senin semoga ada keajaiban Oi dihukum seberat-beratnya, kasihan ini rakyat kecil," tandas Alfian, dikutip dari TribunSeleb.com.
Untuk diketahui bahwa sidang putusan terdakwa Olivia Nathania akan digelar pada Senin (28/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Olivia telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 3,6 tahun dengan berperilaku baik jadi alasan keringanan hukuman.
Olivia Nathania dan sang suami Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan oleh salah satu korbannya bernama Karnu ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Keduanya dilaporkan atas tuduhan penipuan CPNS kepada 225 orang dengan kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.
Kini, Olivia Nathania ditahan di rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu hasil sidang putusan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Silmi |