Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Pemain sinetron Rizky Billar akan mengembalikan uang senilai Rp 20 juta yang diberikan Doni Salmanan ke Bareskrim Mabes Polri siang ini.
Kabar kehadiran suami Lesti Kejora itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Sandy Arifin mengatakan kliennya akan datang sebagai Warga Negara Indonesia yang kooperatif terhadap hukum.
"Siang ini," ujar Sandy Arifin saat dihubungi awak media, Selasa (22/3/2022).
"Klien saya insyaAllah akan kooperatif untuk hadir hari ini," sambungnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Rizky Billar dijadikan saksi di kasus Doni Salmanan merupakan buntut dari kado pernikahan yang diberikannya kepada Lesti dan Rizky Billar di pernikahan keduanya beberapa waktu lalu.
Dari pengakuannya, Rizky Billar mendapatkan uang senilai Rp 20 juta dan uang itu akan dikembalikan ke Bareskrim Mabes Polri seperti yang ditulisnya pada Instastory Instagramnya beberapa waktu lalu.
"Saya dan istri telah menerima surat panggilan dari Bareskrim terkait penyelidikan kasus mas DS yang mana beliau sempat memberikan kami amplop sebagai hadiah pernikahan senilai 20 juta rupiah," kata Rizky Billar di Instagramnya, Sabtu (19/3/2022).
"Sebagai warga negara yang baik, kami akan kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut serta bersedia mengembalikan uang yang telah diberikan saudara DS kepada kami ke pihak yang berwenang," jelasnya.
Sementara itu, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |