Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari Juragan 99, Gilang Widya Pramana dan pengusaha ponsel Putra Siregar.
Dua sosok yang kerap disebut-sebut sebagai Crazy Rich ini diduga tengah berselisih.
Sebelumnya, Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 disebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Terkait kasus dugaan penipuan, kabar tersebut sempat dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (22/3/2022), Ahmad Ramadhan telah membenarkan laporan tersebut.
"Iya sudah ada laporan," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Hanya saja, Ahmad Ramadhan belum mau memberi keterangan lebih lanjut terkait hal ini.
Namun ia menyatakan bahwa Juragan 99 diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Kemudian dilansir dari Kompas.com, dugaan penipuan yang dilayangkan pada Juragan 99 itu diralat pihak berwajib.
Polisi meralat pernyataan sebelumnya, yang membenarkan bahwa Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Juragan 99 bersama istrinya, Shandy Purnamasari sebagai pihak pelapor, bukan terlapor.
Untuk diketahui, Shandy Purnamasari telah melaporkan Putra Siregar atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Atas laporan sang istri, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 kini dipanggil sebagai saksi.
"Saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tetapi sebagai saksi," kata Ramadhan meralat pernyataan sebelumnya, Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya laporan terhadap Putra Siregar.
“Jadi ada laporan polisi yang masuk," kata Gatot saat dikonfirmasi.
"Saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Putra Siregar diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |