Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Istri Juragan 99 atau Shandy Purnamasari disebut telah melaporkan pengusaha ponsel, Putra Siregar.
Dalam laporannya itu, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar atas dugaan penipuan.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022), kabar pelaporan Putra Siregar telah dikonfirmasi pihak berwajib.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa Juragan 99 bersama istrinya sebagai pihak pelapor.
Atas laporan sang istri, Gilang Widya Pramana kini diminta untuk menghadiri pihak kepolisian sebagai saksi.
"Saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tetapi sebagai saksi," kata Ramadhan meralat pernyataan sebelumnya, Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya laporan terhadap Putra Siregar.
“Jadi ada laporan polisi yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya," kata Gatot saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari Melaporkan Putra Siregar Terkait Merek Dagang
Putra Siregar diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Kemudian dilansir dari Tribunnews.com, fakta pelaporan Crazy Rich Malang terhadap Crazy Rich Batam ini telah dihentikan.
Bareskrim Polri menyampaikan bahwa laporan ini sudah dihentikan pada 16 Maret 2021 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Faktanya kasus ini telah dilaporkan oleh Gilang dan istrinya ke Bareskrim pada 13 Agustus 2021 lalu.
"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Dittpideksus Bareskrim, kasus naik sidik tanggal 29 September 2021," kata Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Gatot menjelaskan bahwa Putra Siregar sempat mengajukan penerbitan sertifikat merk PS Glow kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham dan sudah diterima.
"Ditemukan fakta putusan komisi banding merk Ditjen KI Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021 yang memutuskan menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merk PS glow," jelas Gatot.
Lebih lanjut, Gatot menjelaskan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari 2022 lalu.
Penyidik akhirnya menghentikan kasus ini dikarenakan kurangnya bukti.
"Rabu tanggal 16 maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan. Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," pungkasnya.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |