Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Mawar AFI baru saja dilaporkan oleh Pengacara Steno Ricardo, yaitu Bimo Suryo Hardjanto, ke Polres Metro Depok atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pengacara mantan suaminya tersebut dalam hal ini sebagai pelapor ditulis dengan nama Bimo Suryo Hardjanto.
Wanita yang ditinggal cerai mantan suaminya dan kemudian menikah dengan mantan baby sitter-nya tersebut juga sudah mendapat surat panggilan dari kepolisian.
"Mawar sudah mendapatkan surat panggilan dari Polres Depok untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait UU informasi transaksi elektronik," kata Kuasa Hukum Mawar, Zakir Rasyidin di Kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Namun, Mawar AFI belum dapat memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Hal tersebut karena Mawar AFI harus menjalani perawatan usai malakukan operasi.
"awar saat ini belum siap untuk diperiksa karena dia dalam proses pemulihan. Dia baru saja dioperasi," jelas Zakir.
Rupanya, Mawar AFI baru saja menjalani operasi pada salah satu rahangnya.
"Jadi rahang wajah sebelah kanannya ini ada pergeseran, dia bergeser dan membuat dia tidak nyaman pada saat berbicara, pada saat dia tidur, saat beraktivitas, sehingga dia melakukan operasi rahang pipi sebelah kanan," ungkap Zakir.
Zakir Rasyidin sendiri sebagai Kuasa Hukum telah meminta waktu pada pihak kepolisian untuk menunda pemanggilan pada Mawar AFI.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana |