Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Mawar AFI baru saja dilaporkan oleh pengacara Steno Ricardo, Bimo Suryo Hardjanto, atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hal tersebut bermula ketika Mawar AFI mencurahkan perasaan kecewanya melalui media sosial Instagram perihal perceraiannya dengan Steno Ricardo.
Siapa sangka, hal tersebut ternyata membuat pengacara mantan suaminya tersinggung dan melaporkn Mawar AFI ke polisi.
Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum Mawar AFI, Zakir Rasyidin, mengungkapkan bahwa seseorang yang melakuan laporan kepada pihak berwajib adalah hal biasa.
"Kalau kami melihat pelaporan ini kan hak dari setiap orang ya, melaporkan kalau dia merasa nama baik atau dia merasa dirugikan oleh perbuatan orang lain," kata Kuasa Hukum Mawar AFI, Zakir Rasyidin di Kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Kendati demikian, jika melihat dari sisi Mawar AFI, curhat rasa kecewa di media sosial merupakan hal yang lumrah dan sering dilakukan orang banyak.
Apalagi, Mawar AFI tengah ditimpa masalah yang bertubi-tubi.
"Hanya saja sebenenrya kalau kita lihat tanda kutip Mawar ini seorang single parent ya, dia punya anak, dan dia ditinggal oleh suaminya, ditinggal menikah dengan orang lain, nah, harusnya itu yang kita lihat untuk jadi pertimbangan kita supaya tidak terlalu berlarut-larut meskipun memang dalam hukum semua sama, kalau salah ya laporkan," ungkap Zakir Rasyidin.
Zakir Rasyidin mengungkapkan sebaikanya pihak pengacara Steno Ricardo bisa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan damai.
"Tapi juga harus dilihat apakah rela sebagai pelapor mempenjarakan orang yang sudah ditinggal suami, punya anak, gimana nanti anaknya kalo dia masuk penjara," ungkap Zakir Rasyidin.
Lebih lanjut, Zakir Rasyidin berharap agar pengacara Steno Ricardo memandang masalah ini secara nurani.
"Makanya saya bilang tadi harus dilihat juga dari sisi kemanusiaannya," tutup Zakir Rasyidin.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana |