Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Geger, pasangan kekasih di Sukabumi, Jawa Barat, kepergok gugurkan kandungan usia 5 bulan.
Kasus aborsi yang dilakukan oleh pasangan kekasih belum menikah itu terjadi di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Polres Sukabumi telah mengamankan 3 tersangka, yakni pasangan kekasih berinisial SF (23) dan FI (25), serta satu rekan mereka N (39).
Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Curugkembar.
Mirisnya, SF tega menggugurkan janinnya karena merasa malu telah hamil di luar nikah.
Mengutip dari Kompas.com, Kepala Polres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, tersangka SF mengandung bayi 5 bulan dari hubungan gelapnya dengan FI.
"Tersangka SF ini malu (hamil di luar nikah)," kata Dedy yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (24/3/2022) petang.
Karena merasa malu, SF bersama kekasih dan satu orang rekannya berinisial N pun berusaha menggugurkan kandungan bayinya.
Aksi aborsi yang dilakukan pasangan kekasih bersama rekannya itu terbongkar ketika Ketua RW curiga saat salah seorang tersangka meminjam cangkul.
Melansir dari Tribunnews.com, saat hendak melakukan aborsi, SF dan FI meminta bantuan seorang temannya, yakni tersangka N.
AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, SF mendatangi N untuk berdiskusi menanyakan cara menggugurkan kandungan.
Tersangka N kemudian memberikan solusi dengan membelikan SF obat penggungur janin.
"Diberikan solusi dibelikan obat, setelah itu anak dalam kandungan keluar dan dikubur," kata Dedy yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Kamis (24/3/2022).
"SF dan FI ini belum menikah, jadi hamil di luar nikah, jadi merasa malu, dia ingin menggugurkan kandungan tersebut," jelasnya.
Namun, rencana SF tersebut berhasil diketahui oleh Ketua RW setempat.
AKBP Dedy mengatakan, sebelum mengubur jasad janin SF, sang kekasih FI sempat meminjam cangkul untuk menggali tanah, kepada Ketua RW setempat.
Kecurigaan Ketua RW pun semakin tinggi saat mencium bau tak sedap dari gundukan tanah yang dibuat oleh FI.
"Pengungkapan kasus diketahui karena ketua RW curiga dengan FI yang mana pada saat itu meminjam cangkul dan menggali tanah dan memasukan sesuatu ke dalam tanah," kata Deddy.
"Selang beberapa hari ketua RW mencium bau yang tidak enak sehingga dibongkarlah gundukan tanah tersebut dan terdapat plastik hitam, janin dari anak SF," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, SF, FI, dan N yang saat ini mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi terancam dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
(*)
Anggunnya Aaliyah Massaid saat Maternity Shoot, Berbalut Gaun Panjang Tanpa Umbar Perut Seksi
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari K |