Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Polisi memamerkan barang bukti yang merupakan aset sitaan milik afiliator trading binary option Binomo, Indra Kenz.
Salah satu dari barang bukti yang dipamerkan yakni tumpukan uang tunai lebih dari Rp 1,2 Miliar.
Selain uang tunai, Indra Kenz memiliki aset dalam bentuk mata uang kripto yang berjumlah lebih dari Rp 200 juta.
Jumlah tersebut belum termasuk aliran dana dari luar negeri yang masuk melalui alat pembayaran Xendit.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Di kripto kita sudah komunikasi dengan temen-temen marketplace Indodax, kita sudah mendapatkan dana di sana, sudah kita sita sebanyak 200 sekian juta."
"Juga dari Xendit, salah satu payment gateway, diduga ada beberapa dana dari luar negeri, kita masih tracing," jelas Whisnu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Selain Indra Kenz, polisi juga menduga masih ada tersangka lain di kasus penipuan binary option Binomo.
Karena itu, polisi tengah mengembangkan kasus penipuan binary option Binomo yang menyeret nama Indra Kenz tersebut.
"Kami tidak berhenti di sini saja. Kami lagi mengembangkan terkait dengan tersangka lainnya yang kami duga masih ada," sambungnya.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |