Grid.ID - Kasus menyedihkan dialami seorang lelaki.
Pasalnya organ vital sang lelaki dipotong oleh istrinya sendiri.
Daily Star mengabarkan, seorang suami bernama Aliyu Umar harus mengalami hal ini.
Insiden itu terjadi di sebuah komunitas.
"Saya bisa memastikan bahwa wanita itu sudah mengambil kejantanan dari suaminya sendiri," ujar polisi yang menangani perkara ini
"Saat ini sang istri yang tengah hamil 8 bulan itu ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara," katanya.
Adik laki-laki korban bernama Usman Umar mengatakan bahwa pelaku Halima Umar melakukannya saat korban tengah tertidur.
Namun anehnya korban tidak menyadari bahwa organ intimnya telah dipotong istrinya.
"Kami curiga bahwa dia pasti membius Aliyu karena jika tidak itu tidak akan berhasil," katanya.
Insiden itu terjadi setelah Umar menikah lagi.
"Sejak Aliyu menikah lagi tiga tahun lalu, Halima sangat kerepotan," katanya.
Wanita itu dikatakan sangat tertekan ketika dia tahu suaminya melakukan bigami.
Jadi dia membalas kelakuan suaminya, dengan memotong kejantannya menggunakan pisau dapur.
Meskipun tidak merengut nyawa Aliyu, hal itu telah merusak masa depannya karena dokter mengaku tidak bisa menyelamatkan organ intimnya yang telah terpotong.
Terlepas dari upaya dokter untuk menyelamatkan kejantanan Aliyu, dokter mengatakan bahwa dia kemungkinan tidak bisa berhubungan intim lagi
Aliyu sebelumnya diterima di Pusat Medis Federal Jalingo.
Namun dia dipindahkan ke Pusat Medis Federal di Gombe, untuk melakukan perawatan menurut laporan surat surat kabar.
Kini Aliyu hanya bisa meratapi nasibnya, bahwa dia divonis tidak bisa berhubungan intim lagi.
Bahkan untuk buang air kecil saja, Aliyu dipastikan harus menggunakan kateter karena sudah tidak memiliki alat vital lagi.
Sementara itu, istrinya yang menjadi pelaku pemotongan alat kelamin, Halima Umar (32) tengah hamil 8 bulan kini harus mendekam di penjara.
Menurut laporan bigami adalah ilegal di Nigeria bahkan sebagain besar di beberap negara.
Bigami sendiri hampir mirip dengan poligami, bedanya adalah bigami memungkinkan suami menikah lagi secara sah tanpa melakukan peceraian dengan istri sebelumnya.
Dengan kata lain, meski sang suami sudah berpisah dengan istri pertama, dia tetap memiliki status sah sebagai suami dari istri pertama.
Sulit Ceraikan Erin Taulany? Permohonan Talak Andre Taulany Sampai Ditolak 2 Kali oleh Hakim, Ini Penyebabnya: Tidak Terbukti