Nggak hanya pengemudi mobil, tapi juga pengendara motor masih saja ada yang berkendara sambil melakukan komunikasi via hape.
Nah kewajiban pengendara bermotor untuk selalu berkonsentrasi saat berkendara ada aturannya loh.
Bahkan hukuman bagi yang melanggar, bisa sampai masuk penjara selama 3 bulan.
(BACA JUGA : 5 Zodiak yang Jadi Sosok Paling Romantis, Pisces Nomor Satu loh!)
Mau tahu lebih jelasnya? Dikutip dari akun media sosial @divisihumaspolri, aturan tersebut tertera dalam Pasal 106 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi dari pasal itu menyebutkan bahwa setiap pengendara bermotor harus berkonsentrasi.
Pelanggaran terhadap Pasal tersebut akan diberikan sanksi di Pasal 283, yang berisikan ancaman maksimal 750 ribu rupiah atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.
Nah bagaimana, masih mau nekat mainan hape saat berkendara?.(*)
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |