Grid.ID - Ingat, Kepolisian Republik Indonesia masih menggelar Operasi Patuh 2018 sampai 5 Mei 2018 mendatang.
Menilik dari akun media sosial @divisihumaspolri, ada 8 target pelanggaran yang bakal ditindak dalam Operasi Patuh 2018.
Dari kedelapan pelanggaran yang jadi target operasi, salah satunya adalah soal pakai handphone saat berkendara.
Kemajuan teknologi, membuat komunikasi semakin jadi mudah.
Dengan menggunakan perangkat ponsel, kita bisa terkoneksi dengan keluarga dan kerabat kapan saja serta dimana saja.
Tapi dengan catatan pulsanya ada, signalnya ada dan baterai nggak habis.
Namun sangat disayangkan, kemudahan berkomunikasi ini malah disalah gunakan.
(BACA JUGA : 5 Posisi Bercinta Favorit Wanita untuk Dapatkan Klimaks yang Sempurna)
Salah satunya adalah dengan tetap melakukan komunikasi saat mengemudikan kendaraan.
Komunikasi yang dimaksud itu baik menelpon maupun texting alias kirim-kiriman pesan singkat.
Konsentrasi berkendara yang terganggu, jadi pemicu utama terjadinya kecelakaan.
Bahayanya nggak hanya bisa menimpa diri sendiri, tapi juga mampu merengut nyawa orang lain.
Meski sudah banyak yang tahu, namun pada prakteknya masih saja ada yang melakukan.
Nggak hanya pengemudi mobil, tapi juga pengendara motor masih saja ada yang berkendara sambil melakukan komunikasi via hape.
Nah kewajiban pengendara bermotor untuk selalu berkonsentrasi saat berkendara ada aturannya loh.
Bahkan hukuman bagi yang melanggar, bisa sampai masuk penjara selama 3 bulan.
(BACA JUGA : 5 Zodiak yang Jadi Sosok Paling Romantis, Pisces Nomor Satu loh!)
Mau tahu lebih jelasnya? Dikutip dari akun media sosial @divisihumaspolri, aturan tersebut tertera dalam Pasal 106 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi dari pasal itu menyebutkan bahwa setiap pengendara bermotor harus berkonsentrasi.
Pelanggaran terhadap Pasal tersebut akan diberikan sanksi di Pasal 283, yang berisikan ancaman maksimal 750 ribu rupiah atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.
Nah bagaimana, masih mau nekat mainan hape saat berkendara?.(*)
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |