Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Majelis Hakim PN Bale Bandung akhirnya mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Gracia Indri terhadap David Noah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (3/5/2018) siang.
Keputusan tersebut membuat Gracia Indri dan David Noah resmi bercerai, hal tersebut juga dibenarkan oleh Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Gracia Indri saat dihubungi wartawan.
"Iya, hari ini tadi diputus, sudah ada putusan bahwa David dan Gracia sudah cerai terhitung hari ini," ungkap Rohman Hidayat.
(BACA: Sudah Minta Doa ke Orang Tua, Baim Wong Berharap Nikah Dengan Paula?)
Menurut Rohman, dengan dikabulkannya gugatan cerai ini, maka terbuktilah semua tuduhan yang dilayangkan Gracia Indri pada David Noah.
Termasuk tuduhan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang baru terbina seumur jagung itu.
"Berarti terbuktilah semuanya. Artinya, gugatan kami sudah terbukti bahwa memang ada KDRT itu jadi pertimbangan hakim juga," sambungnya lagi.
(BACA: Duh.... Demi Menurunkan Berat Badan, Jennifer Dunn Gunakan Sabu)
Selain itu, melalui meja hijau Gracia Indri membuktikan bahwa selama ini David Noah tak pernah memberikannya nafkah.
"Ya termasuk masalah tidak menafkahi juga. Nggak itu sudah terpenuhi," tutur kuasa hukumnya itu.
Sehingga dua tuntutan yang dilayangkan oleh pihak Gracia Indri dapat diterima oleh Majelis Hakim.
(BACA: Resmi Bercerai, Terbukti David Noah KDRT Terhadap Gracia Indri... Duh!)
"Jadi dari proses persidangan ini membuktikan bahwa telah terjadi KDRT sehingga majelis hakim memutuskan, khususnya pernikahan ini bercerai karena adanya kekerasan dalam rumah tangga dan tidak menafkahi," pungkas Rohman Hidayat.
Seperti diketahui, sidang cerai perdana Gracia Indri dan David Noah digelar pada 19 Desember 2017 lalu.
Sebelumnya, gugatan pertama Gracia Indri yang dilayangkan pada Juli 2017 lalu sempat dibatalkan karena kesalahan domisili tergugat yang masih tercatat di Kota Bandung. (*)
Tegas, BPOM Tarik Produk Suntik DNA Salmon Dokter Richard Lee yang Tak Sesuai Izin Edar
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Atikah Ishmah W |