Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang putusan Olivia Nathania digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Atas perbuatannya melakukan rekrutmen CPNS bodong, Olivia Nathania dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Saat Hakim Ketua menyebut hukuman Olivia Nathania dan ketuk palu, teriakan takbir terdengar di ruang sidang.
"Allahuakbar," ucap salah satu korban yang menghadiri sidang.
Tak hanya itu, Agustin yang juga memimpin para korban menyaut dengan teriakan.
Lalu seketika ia pingsan di ruang sidang.
Setelahnya awak media menghampiri kuasa hukum anak Nia Daniaty itu.
Malah ada seorang korban yang menunjuk pengacara dan mengatakan ia seorang pembohong.
"Bohong itu, Oi tidak pernah mengembalikan uang korban," ucap seorang pria sambil menunjuk.
Lebih lanjut, di luar ruang sidang Oddie selaku kuasa hukum para korban menyebut pengacara Oi tidak memiliki hati nurani.
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Silmi |