Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Tersangka Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans menjalani wajib lapor atas kasus dugaan pornografi di Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Dea didampingi dua kuasa hukumnya untuk menjalani wajib lapor.
Saat tiba di Krimum Polda Metro Jaya Dea memilih bungkam dan lari terburu-buru memasuki gedung wajib lapor.
Saat dikonfirmasi ke kuasa hukumnya, Herlambang Ponco kliennya menjalani wajib lapor seminggu dua kali, yaitu Senin dan Kamis.
"Hari ini memang saudara Dea wajib lapor diri. Untuk waktunya satu minggu 2x, hari ini Senin dan Kamis. Tapi tidak menutup kemungkinan waktunya bisa berubah," ucap Herlambang di Krimum Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Demi menuruti aturan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dea mengaku akan kooperatif.
Bahkan ia akan menetap di Jakarta selama menjalani wajib lapor.
"Sampai hari ini kita tinggal di Jakarta, semua di Jakarta sampai menunggu pihak kepolisian. Kita kooperatif," tutur Herlambang.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dea Onlyfans Jalani Wajib Lapor di Polda Metro Jaya
"Iya siap kooperatif," tambahnya.
Seperti diketahui, Dea ditangkap berdasar hasil patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |